Polisi Ungkap Kronologi Pengantar Jenazah Keroyok Petugas Dishub Bulukumba

Polisi Ungkap Kronologi Pengantar Jenazah Keroyok Petugas Dishub Bulukumba

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 25 Jun 2020 11:45 WIB
Potongan video viral petugas Dishub dikeroyok pengantar jenazah di Bulukumba, Sulsel.
Foto: Potongan video viral petugas Dishub dikeroyok pengantar jenazah di Bulukumba, Sulsel. (Istimewa)
Bulukumba -

2 pengantar jenazah ditetapkan menjadi tersangka dalam aksi pengeroyokan kepada seorang petugas Dishub Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi mengatakan pengeroyokan ini terjadi karena pelaku kesal perjalanannya dihalangi korban.

"Dia mengatakan korban telah menghalangi jalan," ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra saat dihubungi, Kamis (25/6/2020).

Berry mengatakan, kejadian bermula saat salah seorang pengantar jenazah menegur serta menepuk tangan korban. Tak terima ditepuk, korban lantas turun dari kendaraan dan menghampiri pengantar jenazah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia menyampaikan memang pada saat dia antar jenazah Pamannya, kemudian waktu itu pegawai Dishub ini melintas dan sempat ditegur oleh pelaku kan, ditepuk tangannya, disampaikannya 'minggir' gitu kan," ujar Berry.

"Jadi yang pegawai Dishub ini tidak terima dia dipukul tangannya makanya dia samperin, dia hampiri, langsung yang memukul tangannya itu kembali memukul kepalanya (kepala korban)," terang Berry.

ADVERTISEMENT

Tak lama kemudian, lanjut Berry, sejumlah pengantar jenazah lainnya ikut serta mengeroyok korban. Korban sempat mundur namun tetap diikuti para pelaku dan kembali melakukan pemukulan.

"Begitu dan diikuti sama teman-temannya," kata Berry.

Sebelumnya, seorang petugas Dishub Kabupaten Bulukumba dikeroyok oleh rombongan pengantar jenazah saat bertugas di perempatan Jalan Lanto Daeng Pasewang, Ujung Bulu, Bulukumba, sekitar pukul 13.00 Wita, Senin (22/6). Akibatnya, korban luka-luka dan harus dilarikan ke RS.

"Sudah ada di rumah sakit sekarang, sementara menjalani perawatan. Ada banyak luka-lukanya," ucap Kepala Dishub Bulukumba Haerul saat dimintai konfirmasi pada hari kejadian, Senin (22/6/2020).

Aksi pengeroyokan ini juga terekam kamera warga hingga viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tampak seorang petugas Dishub yang dikeroyok dengan cara dipukul benda diduga rotan.

Selain itu, korban dikeroyok dengan tangan kosong. Korban terlihat sempat menghindar dengan cara berjalan mundur tapi ia terus diikuti pelaku yang kembali melakukan pemukulan.

Polisi kemudian menangkap pelaku pengeroyokan. 2 orang pun ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka dijerat polisi dengan Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Halaman 2 dari 2
(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads