Rilis BPOM Soal Produk Berformalin Bingungkan Publik

Rilis BPOM Soal Produk Berformalin Bingungkan Publik

- detikNews
Selasa, 27 Des 2005 11:20 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Senin kemarin mengumumkan banyaknya produk makanan berformalin yang berada di tengah masyarakat. BPOM mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi produk yang tercemar zat kimia berbahaya itu.Namun, niat baik BPOM mempublikasikan temuannya itu justru meresahkan masyarakat. Soalnya, informasi yang dibeberkan BPOM sangatlah tidak gamblang."Kami sebagai konsumen tidak tahu mana makanan yang mengandung formalin atau tidak. Usulan kami adalah coba berikan info yang akurat merek apa saja, tempat mana saja yang mengandung/menjual makanan yang mengandung formalin tersebut. Jadi sebagai konsumen, kami tidak ragu-ragu untuk membeli atau tidak membeli makanan tersebut," ungkap Victor Tobing, warga Bintaro, kepada detikcom lewat surat elektronik, Selasa (27/12/2005).Keresahan serupa diungkapkan Fajar, warga Pamulang. "Harusnya BPOM membeberkan merek-mereknya, jadi nggak malah membingungkan masyarakat," tegasnya.Dalam rilisnya Senin kemarin, BPOM mengumumkan, berdasarkan hasil pengujian BPOM di Jakarta pada November-Desember 2005, terhadap 98 sampel produk pangan yang dicurigai mengandung formalin, 56 sampel di antaranya dinyatakan positif mengandung formalin.Berbagai produk pangan ini diambil dari sejumlah pasar tradisional dan supermarket di wilayah Jakarta, antara lain Pasar Muara Angke, Pasar Muarakarang dan Pasar Rawamangun.Perinciannya, dari 23 sampel mie basah, 15 sampel di antaranya tercemar formalin (65 persen). Sebanyak 46,3 persen dari 41 sampel beragam jenis tahu positif mengandung formalin. Dari 34 sampel aneka ikan asin, 22 sampel di antaranya juga tercemar formalin (64,7 persen).Sebagai informasi, produk yang positif berformalin versi BPOM adalah ikan asin sotong, ikan asin sange belah, ikan asin teri medan, tahu segar kuning, bakmi super keriting telor, mie keriting, ikan cucut daging super, ikan sepat kering, ikan tipis tawar kering, ikan teri, ikan cumi kering, mie basah, tahu kuning, cumi tawar, ikan asin jambal roti, dsb.Sayangnya, dari semua informasi yang disebutkan, BPOM tidak menyebutkan merek produk -- jika pun ada. Nama supermarket juga tidak dirilis.Padahal produk yang diumumkan oleh BPOM, yaitu tahu, ikan asin dan mie basah, banyak tersebar di sekeliling kita dan merupakan menu favorit banyak kalangan.Nah, jikalau masyarakat diminta tidak mengonsumsi, apa dong patokannya? Masak tidak boleh mencicipi semua tahu? Aduh, bisa berape dong! Apalagi BPOM mengakui memang sulit membedakan produk berformalin dan tidak.Saat hal ini dikonfirmasi detikcom kepada pejabat BPOM, pejabat tersebut belum bersedia menjawab. "Datang saja nanti pukul 12.00 WIB ke sini," kata Kepala Bidang Pelayanan Pengaduan Konsumen BPOM, Musni A Muis.Saat ini Musni dkk tengah menggelar rapat. "Nanti Ibu Atiek Harwati akan memberi keterangan pers," sambung Musni. Atiek Harwati adalah Kepala Balai Besar POM di Jakarta. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads