Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang praperadilan dengan pemohon Ruslan Buton. Agenda hari ini merupakan pembacaan putusan.
"Sidang hari ini jam 10.00 WIB, pembacaan putusan," ujar Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta, saat dihubungi, Kamis (25/6/2020).
Tonin berharap permohonan praperadilan yang diajukan kliennya dikabulkan hakim. Dalam permohonan itu, Ruslan meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga permohonan Ruslan Buton bisa kabul sehingga ia secepatnya bisa ke Bandung bertemu istri yang sedang sakit keras," katanya.
Sidang praperadilan Ruslan Buton ini dipimpin oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Hakim tersebut adalah Hariyadi.
Sebelumnya diberitakan, Ruslan Buton ditangkap di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, pada Kamis (28/5). Dia ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri. Ruslan ditangkap setelah ia membuat surat terbuka yang meminta Jokowi mundur.
Tak terima ditetapkan tersangka, Ruslan pun mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sidang praperadilan Ruslan terakhir digelar pada Senin (22/6) lalu. Agenda sidang merupakan pembacaan permohonan dari pihak Ruslan Buton.
Tonton juga video 'Status Tersangka Tak Sah, Hakim Diminta Setop Kasus Ruslan':