Idul Adha 2020, Muhammadiyah: Utamakan Sedekah Uang Daripada Sembelih Kurban

Idul Adha 2020, Muhammadiyah: Utamakan Sedekah Uang Daripada Sembelih Kurban

Lusiana Mustinda - detikNews
Kamis, 25 Jun 2020 08:42 WIB
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyerahkan dua ekor sapi kurban untuk dua pondok pesantren di Kabupaten Gresik. Yakni Ponpes Mambaus Sholihin Suci dan Ponpes Al Ibrohimi Manyarejo Kecamatan Manyar, Gresik.
Idul adha 2020. Foto: Istimewa
Jakarta -

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan Idul Adha (10 Zulhijah 1441 H) jatuh pada hari Jum'at, 31 Juli 2020. Selain memaparkan tuntunan ibadah puasa Arafah, PP Muhammadiyah juga menyampaikan beberapa hal tentang kurban di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Ketetapan itu dilakukan berdasarkan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2020 yang disampaikan kembali lewat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/1.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Idul Adha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada Masa Pandemi COVID-19. Edaran diteken Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto pada 24 Juni 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini tuntunan ibadah kurban (Udhiyyah) dari Muhammadiyah sebagaimana dikutip detikcom pada Rabu (24/06/2020):

1. Hukum ibadah kurban adalah sunah muakadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

ADVERTISEMENT

2. Pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa, karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu
untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.

3. Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.

4. Membantu duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar
manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan.

5. Apabila ada yang berkurban maka dapat dilakukan alternatif berikut ini dengan urutan skala prioritas:

a. Kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng)

b. Penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis

c. Jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi (tidak terlalu banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama;

d. Hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih
sendiri oleh orang yang berkurban (ṣāhibul-qurbān).

e. Pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

(lus/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads