Dinas Pendidikan DKI memilih seleksi sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan ukuran umur daripada jarak. Menurutnya, sistem dengan jarak memiliki masalah.
"DKI itu menggunakan berbasis wilayah, persoalannya bukan karena punya hati atau tidak, coba ditengok yang menggunakan titik koordinat saat ini, ada masalah atau tidak? Setahu saya, di Solo itu juga ada masalah dengan titik koordinat," ucap Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020).
Pengukuran jarak rumah dengan sekolah menggunakan radius dalam Google Maps pun bisa masalah. Kadang ada ketidak sesuaikan antara jarak di Google Maps dengan sistem PPDB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, ketika diukur oleh Google Maps dimasukkan dalam sistem itu tidak sama jaraknya, berbeda meter. Inilah yang pernah kisruh sebelumnya," kata Nahdiana.
Dalam penerapan sistem zonasi PPDB DKI pun tidak menggunakan jarak. Namun, menggunakan sistem wilayah keluaran dan perbatasan kelurahan.
Sistem itu telah dilakukan sejak 2017. Nahdiana akan tetap melaksanakan sistem itu di PPDB 2020.
"Coba daerah lain apa yang jadi masalah, maka kami lakukan itu tidak ada masalah, apa kami harus mengubah yang tidak masalah? Izinkan kami jalan dulu," ucap Nahdiana.
Nahdiana menerangkan, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memenuhi keinginan dari orang tua murid dan anggota dewan yang ingin memasukkan seleksi jarak sebagai seleksi utama di sistem zonasi.
"Karena dengan mengukur jarak, bukan tidak dengarkan protes. Kami ingin semua paham bahwa kami tidak bisa mengukur jarak. Demografi Jakarta, (sistem zonasi) berbasis kewilayahan. Tidak ada tahapan ukur radius kewilayahan," ujarnya.
(aik/imk)