Terbukti Jadi Pengurus PKPI, Ketua KIP Aceh Tenggara Dipecat

Terbukti Jadi Pengurus PKPI, Ketua KIP Aceh Tenggara Dipecat

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 24 Jun 2020 21:27 WIB
Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (tengah) bersama anggota DKPP, Teguh Prasetyo (kanan) dan Ida Budhiati,  memberi pernyataan pers  di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). DKPP menyatakan akan menggelar sidang kode etik atas tersangka suap Wahyu Setiawan yang merupakan komisioner  KPU RI. Rencananya, sidang akan dilakukan tertutup namun disiarkan secara online (streaming) pukul 14.00 WIB, Rabu (14/1/2020).
Ketua Majelis Prof Teguh Prasetyo (Ari Saputra/detikcom)
Banda Aceh -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara Hasrun Syahputra. Dia diberhentikan karena terbukti menjadi pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Aceh Tenggara periode 2011-2015.

Sidang pembacaan putusan terhadap Hasrun digelar di Ruang Sidang DKPP di Jakarta pada Rabu (24/6/2020) siang. Sidang dengan nomor perkara 38-PKE-DKPP/III/2020 itu dipimpin Ketua Majelis Prof Teguh Prasetyo.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasrun Syahputra Pamungkas selaku ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara sejak putusan ini dibacakan," putus Teguh dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula saat Sufriadi mengadukan Hasrun ke DKPP karena diduga terlibat dalam partai politik. Hasrun awalnya berkilah bahwa dia sudah mengundurkan diri pada 2 Januari 2013.

Namun, dalam persidangan, Sufriadi melampirkan beberapa bukti. Di antaranya proposal permohonan bantuan dana yang diajukan PKPI Kabupaten Aceh Tenggara kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

ADVERTISEMENT

Proposal tersebut diteken Hasrun. Setelah melihat bukti tersebut Hasrun mengakui itu adalah tanda tangannya.

Berdasarkan bukti yang terungkap dalam persidangan, DKPP memberikan penilaian bahwa Hasrun terbukti pada 2014 masih menjadi pengurus PKP-Indonesia Aceh Tenggara.

"Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa penyelenggara pemilu tidak lagi menjadi anggota partai politik setidaknya lima tahun saat mendaftar sebagai penyelenggara pemilu," jelas Teguh.

(agse/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads