Baharuddin, Pejabat Setneg Kedua yang Kesandung Narkoba
Selasa, 27 Des 2005 10:30 WIB
Jakarta - Pemakai narkoba kini tidak identik dengan anak muda. Mereka yang berusia senior pun kini banyak yang mencandunya. Termasuk pejabat.Pejabat tergres yang ketahuan jadi konsumen narkoba adalah Kabiro Agama Setneg Baharuddin Mamasta, 53 tahun. Jika tidak tertangkap polisi, tentunya rahasia bapak empat anak ini takkan terbongkar. Tapi sepandai-pandainya tupai meloncat, akhirnya jatuh juga. Bahkan rahasia Baharuddin lainnya, yaitu suka "jajan", juga ikut terbongkar karena kasus narkoba itu.Baharuddin adalah pejabat kedua di lingkungan Setneg yang terlibat narkoba. Sebelumnya, telah ada pejabat Setneg yang dibekuk karena kasus serupa. Dia adalah Taufik Mappaenre Maroef. Taufik adalah orang Setneg yang rajin berkutat dengan RUU. Lalu dia diperbantukan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dengan karier terakhir sebagai Deputi Ketua bidang Aset Manajemen Investasi (AMI). Jika saja Taufik tidak terganjal kasus narkoba, dia akan ditarik lagi ke Setneg dan duduk sebagai Deputi Hukum Setneg, sebuah posisi yang terpandang.Sekadar mengingatkan, Taufik digiring ke kantor polisi pada April 2005 lalu. Gara-garanya, petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, memergokinya membawa ganja pada pukul 18.30 WIB. Saat itu, dia hendak terbang ke Denpasar untuk urusan pribadi. Dari tangan laki-laki yang beralamat di Jalan Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, tersebut disita bungkusan berisi lintingan ganja seberat 3,1 gram. Taufik ditangkap ketika hendak masuk ke ruang tunggu penumpang sebelum pesawat boarding. Pas dia melewati entry scan dan metal detector, ternyata alat tersebut berbunyi. Taufik langsung panik. Dia membuang bungkusan rokok merek Marlboro dari kantongnya. Petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta curiga. Salah seorang petugas mendekati Taufik, lalu memeriksanya. Sementara itu, petugas lainnya mengambil bungkusan rokok Marlboro yang dibuang Taufik. Setelah diperiksa, ternyata bungkus rokok itu berisi 3,1 gram ganja.Karena kasus itu, Taufik pun mundur sebagai komisaris PT Perusahaan Pengelola Aset. Pada Juni 2005, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis empat bulan potong masa tahanan pada Taufik. Namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani Taufik kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim atau yang bersangkutan tidak memenuhi syarat yang ditentukan sebelum masa percobaan selama enam bulan berakhir.Seberapa beratkah hukuman untuk Haji Baharuddin nantinya? Kita tunggu saja!
(nrl/)











































