Massa Aksi PA 212 dkk Bubarkan Diri, Lalin di Depan DPR Sudah Dibuka

Massa Aksi PA 212 dkk Bubarkan Diri, Lalin di Depan DPR Sudah Dibuka

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Rabu, 24 Jun 2020 18:23 WIB
Massa aksi di depan DPR membubarkan diri, lalin dibuka (Luqman/detikcom)
Massa aksi di depan DPR membubarkan diri, lalin dibuka. (Luqman/detikcom)
Jakarta -

Massa aksi Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan sejumlah ormas Islam mulai membubarkan diri dari depan kompleks DPR RI, Jakarta, seusai demo terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang merupakan usulan DPR. Lalu lintas di Jalan Gatot Subroto dari Semanggi menuju Slipi telah dibuka.

Pantauan detikcom, Rabu (24/6/2020), pukul 17.30 WIB, massa aksi PA 212 dkk membubarkan diri setelah mendengarkan hasil audiensi dari perwakilan massa aksi Habib Hanif Alatas dan Sobri Lubis. Setelah itu, mereka berdoa bersama dan membubarkan diri.

Massa aksi berpencar ke arah timur dan barat. Beberapa terlihat melepas spanduk yang mereka pasang di pagar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini pukul 17.30 WIB jalur (di depan gedung DPR-MPR) sudah mulai normal kembali. Penutupan-penutupan yang tadi sejak jam 13.00 WIB siang sudah kita buka sehingga arus lalu lintas sudah normal kembali," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (24/6).

Terpantau arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto arah Slipi ramai lancar. Polisi tampak masih berjaga mengatur lalu lintas.

ADVERTISEMENT

Diberitakan, massa menggelar unjuk rasa menuntut agar RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), yang merupakan RUU usulan DPR, segera ditarik dari Prolegnas. Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak dalam orasinya mengaku ingin bertemu dengan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk meminta pembahasan RUU HIP dibatalkan.

Sebelumnya, pemerintah sudah meminta penundaan pembahasan RUU HIP. Pemerintah menjelaskan saat ini fokus yang harus diselesaikan adalah penanganan virus Corona.

"Di sini kita kembalikan ke nomokrasi dulu bahwa prosedurnya ada di lembaga legislatif tentang RUU HIP itu. Saya kira kita tunggu saja perkembangannya itu, akan ada proses-proses politik lebih lanjut yang akan menentukan nasib RUU HIP," kata Menko Polhukam Mahfud Md di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6).

Mahfud mengatakan RUU HIP merupakan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah tidak bisa mencabut usulan RUU HIP.

"Masalah proseduralnya supaya diingat bahwa RUU itu adalah usulan dari DPR. Sehingga keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut. Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan UU. Itu kan DPR yang usulkan. Kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif. Untuk itu, kita kembalikan ke sana, tolong dibahas ulang," ujar Mahfud

(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads