Pandemi Corona, Muhammadiyah Anjurkan Salat Idul Adha di Lapangan Ditiadakan

Pandemi Corona, Muhammadiyah Anjurkan Salat Idul Adha di Lapangan Ditiadakan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 24 Jun 2020 17:31 WIB
Umat muslim melaksanakan salat Idul Adha di Lapangan Astrid Kebun Raya Bogor, Jawa Barat.
Ilustrasi salat Idul Adha (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Muhammadiyah menganjurkan salat Idul Adha 1441 H di lapangan ditiadakan karena situasi pandemi virus Corona (COVID-19) belum berakhir. Bagi mereka yang berada di zona hijau, salat Idul Adha bisa dilakukan di lapangan kecil dengan protokol kesehatan yang ketat.

Tuntunan ibadah Idul Adha di tengah pandemi COVID-19 itu tertuang dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/1.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Idul Adha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada Masa Pandemi COVID-19. Edaran diteken Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto pada 24 Juni 2020.

Berikut ini tuntunan salat Idul Adha dari Muhammadiyah sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (24/6/2020):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Salat Iduladha di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.
2. Salat Iduladha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan.
3. Bagi yang berada di daerah aman/tidak terdampak (zona hijau), salat Iduladha dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat/ruang terbuka di sekitar tempat tinggal dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan.

Berdasarkan hasil hisab, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Zulhijah 1441 H jatuh pada Rabu, 22 Juli 2020. Sedangkan Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah 1441 H) jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.

ADVERTISEMENT

Berikut ini isi lengkap tuntunan ibadah Idul Adha dari Muhammadiyah:

A. Puasa Arafah

1. Puasa Arafah, Wukuf di Arafah, dan tanggal 9 Zulhijah adalah satu kesatuan (terjadinya pada hari yang sama).
2. Nabi SAW dan para sahabat sudah terbiasa berpuasa sunah Arafah tanggal 9 Zulhijah meskipun tidak ada dan belum terlaksananya Wukuf di Arafah oleh umat Islam waktu itu.

B. Salat Iduladha

1. Salat Iduladha di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.
2. Salat Iduladha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan.
3. Bagi yang berada di daerah aman/tidak terdampak (zona hijau), salat Iduladha dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat/ruang terbuka di sekitar tempat tinggal dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan.

C. Ibadah Kurban (Udhiyyah)
1. Hukum ibadah kurban adalah sunah muakadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
2. Pandemi COVID-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa, karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.
3. Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi COVID-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.
4. Membantu duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan.
5. Apabila ada yang berkurban maka dapat dilakukan alternatif berikut ini dengan urutan skala prioritas:
a. kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng);
b. penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis;
c. jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi (tidak terlalu banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin
keamanan dan keselamatan bersama;
d. hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban (ṣāhibul-qurbān); dan
e. pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Tuntunan ibadah dan panduan protokol selengkapnya tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Edaran ini.

Edaran ini hendaknya dapat dilaksanakan dan menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya. Khusus bagi warga Muhammadiyah beserta seluruh institusi dan amal usaha yang berada dalam lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan yang ditetapkan oleh Persyarikatan.
Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita dan segera menjauhkan kita dari musibah.

Halaman 2 dari 2
(knv/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads