Dinas Pendidikan DKI Jakarta bertemu dengan perwakilan orang tua murid membahas masalah penerimaan siswa didik baru (PSDB). Orang tua murid menyebut Pemprov DKI Jakarta menyalahi aturan soal seleksi di jalur SMP, SMA, dan SMK.
Orang tua murid memegang Pasal 25 ayat 1 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Menurutnya, dalam pasal tersebut, seleksi diutamakan menggunakan jarak terdekat sekolah, setelah itu menggunakan umur.
Salah satu orang tua murid, Eva menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta tidak menggunakan seleksi jarak. Tapi langsung ke seleksi umur ketika sistem zonasi tidak bisa menampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada satu step yang hilang. Seleksi belum diterapkan berdasarkan jarak, belum diterapkan," kata Eva dalam rapat Komisi E dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/6/2020).
"Orang nempel di sekolah itu pasti diterima. Sekarang bagaimana? Apakah ini tidak bertentangan dengan Permendikbud?" lanjut Eva.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan Pemprov DKI Jakarta tidak menggunakan pendekatan jarak, namun menggunakan wilayah. Kebijakan itu telah dilakukan DKI Jakarta sejak 2017.
"(Soal) jarak, saya sampaikan. Jakarta dari tahun lalu pengukuran zonasi, dari 2017, ini sudah gunakan sistem wilayah. Dimaksud zonasi, itu yang ada di kelurahan dan kelurahan berimpitan tidak ada jalur yang kami lewati," ucap Nahdiana menanggapi di rapat tersebut.
Menurut Nahdiana, penentuan jarak tidak bisa diterapkan di Jakarta karena ada masalah demografi, sehingga menentukan zonasi dengan wilayah menjadi pilihan.
"Ketika menghitung dengan meter (jarak), terjadi perbedaan demografi Jakarta dengan (yang diterapkan di) daerah lain. Maka hunian vertikal jadi hitungan kami. Kepadatan permukiman di daerah tertentu ini jadi permasalahan," ucap Nahdiana.
(aik/imk)