F-PKS Kembalikan Tunjangan DPR

F-PKS Kembalikan Tunjangan DPR

- detikNews
Selasa, 27 Des 2005 09:49 WIB
Jakarta - Setelah anggota F-PDIP DPR Jacobus Mayongpadang mengembalikan tunjangan DPR, kini giliran seluruh anggota F-PKS DPR yang akan mengembalikan rapel tunjangan sebesar Rp 50 juta.Pengembalian dana tunjangan anggota DPR ini akan disampaikan oleh para anggota legislatif asal PKS, Ketua MPR Hidayat Nurwahid, Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminudin dan Presiden PKS Tifatul Sembring dalam sebuah acara di Masjid Bustanuljannah Banda Aceh, Selasa (27/12/2005) sekitar pukul 13.00 WIB."Selain akan mengembalikan dana tunjangan DPR, DPP PKS juga akan mengeluarkan pernyataan politik tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh," kata Humas PKS Zulfikar saat dihubungi detikcom, Selasa (27/12/2005).Tunjangan DPR sebesar Rp 10 juta per bulan yang diterima anggota DPR menuai kecaman dari berbagai kalangan. Tunjangan anggota DPR yang seharusnya diterima sejak bulan Juli, diterima sekaligus pada bulan Desember sehingga para anggota DPR menerima tunjangan sebesar Rp 50 juta. (jon/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads