Kasus Korupsi UPS, Vonis Eks Kasudin Jakpus Digenapkan Jadi 8 Tahun Penjara

Kasus Korupsi UPS, Vonis Eks Kasudin Jakpus Digenapkan Jadi 8 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 24 Jun 2020 13:18 WIB
Update gedung MA, Kamis (7/4/2016).
Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Masih ingat kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD DKI Jakarta tahun 2014? Kala itu, publik dibuat geger karena Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu sebagai Gubernur DKI Jakarta buka-bukaan 'anggaran siluman'. Bagaimana kelanjutannya?

Salah satu yang duduk sebagai terdakwa adalah Zaenal Soleman. Saat kasus terjadi, Zaenal adalah Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah (Kasudin Dikmen) Jakarta Pusat. Patgulipat anggaran membuat Zaenal duduk di kursi pesakitan.

Pada 13 Juni 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Zaenal. Selain itu, Zaenal juga didenda Rp 200 juta subsider 1 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zaenal juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 550 juta. Bila tidak membayar maka hartanya dilelang. Bila masih kurang, maka diganti 1 tahun kurungan.

Zaenal kemudian didudukkan di kursi pesakitan lagi. Pada 9 September 2019, PN Jakpus menambah hukuman Zaenal selama 3 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 5 Desember 2019.

ADVERTISEMENT

Zaenal kemudian mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Tolak," demikian bunyi amar putusan MA sebagaimana dilansir websitenya, Rabu (24/6/2020).

Perkara nomor 1552 K/PID.SUS/2020 diadili oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota M Askin dan Ansori. Dengan ditolaknya kasasi ini, maka total hukuman Zaenal yang harus dijalani Zaenal menjadi 8 tahun penjara.

(asp/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads