DPW NasDem Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan pasangan Ramdhan 'Danny' Pomanto-Fatmawati Rusdi ke DPP untuk diusung dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2020. Danny Pomanto diketahui merupakan mantan Wali Kota Makassar periode 2014-2019 yang juga kader NasDem, sementara Fatmawati adalah mantan Anggota DPR RI yang saat ini menjabat Wakil Bendahara Umum DPP Nasdem.
Sekretaris DPW Nasdem Sulsel, Syaharuddin Alrif membenarkan pasangan Danny Pomanto (DP)-Fatmawati telah diusulkan ke DPP Nasdem. Ia menyebutkan usulan DPW mendapatkan respons positif dari DPP.
"Saya juga sudah presentasikan paket Danny-Fatmawati ke DPP, sepertinya sudah disetujui, kita akan komunikasi ke partai-partai lain, dari tingkat kota hingga ke DPP," ujar Syaharuddin saat dimintai konfirmasi, Rabu (24/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus yang akrab disapa Syahar ini mengatakan, setelah nama Danny-Fatmawati dilaporkan ke DPP Nasdem, pihaknya kemudian meminta Danny agar segera melakukan roadshow ke partai-partai lain untuk membangun koalisi dalam Pilkada Makassar 2020. Danny diketahui sudah resmi diusung Golkar.
"Setelah Danny berkomunikasi ke partai-partai lain, kami juga akan membantu mengkomunikasikan hingga di tingkat DPP, " ungkap Syahar.
Wakil Ketua DPRD Sulsel ini merasa optimis pasangan Danny-Fatmawati akan mendapat respons positif warga Makassar. Syahar menyebut Danny telah memiliki infrastruktur relawan yang sangat mapan, sedangkan Fatmawati yang juga istri dari Ketua DPW NasDem Sulsel Rusdi Masse, memiliki jaringan dan infrastruktur partai yang akan bekerja memenangkan pasangan tersebut dari tingkat kota hingga pusat.
"Yang kita pikirkan bagaimana memenangkan pasangan Danny-Fatmawati ini nantinya akan membuat pemerintahan di Kota Makassar berjalan baik kembali. Situasi politik di Makassar pasca-kemenangan Kolom Kosong telah mengorbankan masyarakat akibat kacaunya birokrasi, seperti kasus pembatalan mutasi camat, ASN di Makassar tidak tenang bekerja karena dihantui mutasi," terang dia.
Diketahui, syarat pendaftaran pasangan calon (paslon) ke KPU Makassar harus memiliki minimal dukungan 10 kursi di DPRD Makassar. NasDem bersama PDIP dan Demokrat masing-masing memiliki 6 kursi. Golkar, Gerindra, PAN, PKS, dan PPP masing-masing memiliki 5 kursi. Sisanya, Hanura 3 kursi, Perindo 2 kursi, PKB dan Partai Berkarya hanya 1 kursi.
(mna/elz)