Bea Cukai Tarakan bersama Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (BNNP Kaltara) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di wilayah utara Indonesia. Dua orang pelaku dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6 kg diamankan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Tarakan, Minhajuddin Napsah, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi akan ada upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melewati perairan Tarakan dari Tawau, Malaysia.
"Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tarakan bersama dengan Tim BNNP Kaltra melakukan tindakan profiling target di laut dengan menggunakan speed boat. Dari jarak 3 km dari bibir pantai terlihat ada speed yang mengapung berwarna hijau putih dengan mesin 200 PK," kata Minhajuddin dalam keterangannya, Selasa (23/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Bea Cukai Tarakan dan BNNP Kaltara lalu menghampiri dan memeriksa speed boat itu di daerah perairan Amal Tarakan. Petugas lalu menangkap dua orang pelaku berinisial ES (39) dan EY (36) bersama barang bukti sabu.
![]() |
"Di tengah targeting pengejaran, tim berantas bergegas menuju speed target yang sedang lego jangkar. Berhasil dilakukan penangkapan target serta mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis methamphetamine sebesar 6,012 kg yang disimpan di dalam tas berwarna cokelat muda," ujar dia.
Minhajuddin mengatakan pihaknya terus mencegah terjadinya penyelundupan narkoba. Sebelumnya, Bea Cukai Tarakan menggagalkan penyelundupan sabu dari Malaysia juga pada Maret dan Mei dengan barang bukti seberat 3.000 gram.
"Penindakan dan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Tarakan selama pandemi COVID-19 terus berjalan secara kontinyu dan masif dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia dari buruknya pengaruh narkoba. Selama Pandemi COVID-19 masih berlangsung dalam era 'New Normal', Bea Cukai Tarakan senantiasa tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan para pegawainya dalam menjalankan tugas," ucapnya.
(jbr/zak)