Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan beberapa tempat usaha yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Mereka seharusnya belum membuka usaha pada fase pertama masa transisi pada Juni 2020.
"Ada yang belum boleh operasi sudah beroperasi, ada. Ada beberapa karaoke, gitu," ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).
Selain tempat karaoke, Cucu mengungkapkan ada tempat spa dan restoran yang juga melanggar aturan Pemprov DKI. Terkait restoran, pelanggarannya adalah menghadirkan penampilan disc jockey (DJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang saya ingat karaoke ada dua, terus ada beberapa restoran yang harusnya nggak boleh ada DJ, dia ada. Jumlahnya ada empat kalau nggak salah. Terus ada spa dua," ucap Cucu.
Menurut Cucu, dua spa yang melanggar berada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Karaoke yang melanggar berada di Jakarta Pusat. Sedangkan restoran yang menampilkan DJ berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.
Temuan-temuan itu langsung ditindak oleh Dinas Parekraf DKI Jakarta. Mereka telah bersurat ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk disegel.
"Ya langsung besoknya kita (tindak). Yang penting kan kita sudah BAP, kan tanda tangan manajemen juga kan, foto-foto, kita kan nggak bisa segel," ucap Cucu.