Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melepas 2.000 aparatur sipil negara (ASN) sebagai petugas pengawas dan penindak kegiatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Anies meminta petugas menegakkan aturan PSBB yang telah ditetapkan.
"Dua ribu jumlah tidak sepadan dengan 11 juta yang diawasi. Tapi saya percaya Bapak/Ibu bisa menjadi garda terdepan untuk pengingat semua, bahwa semua protokol bukan semata-mata untuk penegakan aturan, tapi untuk melindungi seluruh masyarakat," ucap Anies saat sambutan acara pelepasan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020).
![]() |
Petugas yang menjadi pengawas dan penindak berasal dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD), seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, serta Badan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Anies ingin masyarakat memiliki kebiasaan baru dengan protokol kesehatan, dari memakai masker saat kegiatan hingga mencuci tangan.
"Tujuan bukan untuk menindak, tapi untuk membangun kebiasaan baru. Tujuan masa transisi adalah pelajaran bagi seluruh masyarakat untuk belajar kebiasaan baru," ucap Anies.
Petugas penindak dan pengawas PSBB masa transisi akan berkeliling ke beberapa lokasi strategis. Mereka bisa menindak pelanggar PSBB sesuai dengan aturan, seperti teguran sampai denda.
"Tunjukkan sikap tegas dan beradab, tunjukkan cara komunikasi bersahabat, hormati orang, tapi tegakkan aturan, dan selalu sabar. Mengingatkan orang mudah, tapi diingatkan belum tentu mudah," kata Anies.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan PSBB transisi hingga 18 Juni 2020. Aturan itu tertuang dalam Kepgub Nomor 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju masyarakat, Sehat, Aman, dan Produktif.
"Menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju sehat, aman, dan produktif selama 14 hari terhitung sejak 5 Juni 2020 sampai dengan 18 Juni 2020," demikian isi kepgub tersebut seperti dilihat, Jumat (5/6).
Dalam kepgub itu juga dituliskan, jika dalam masa transisi sampai 18 Juni tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19, masa transisi dilanjutkan pada 19 Juni-2 Juli.