Gugatan Amien Rais dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait Perppu Corona ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) karena Perppu itu telah diubah menjadi UU sehingga objek menjadi hilang secara hukum. MAKI pun angkat bicara.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku tidak ambil pusing atas putusan MK yang digelar siang tadi. Dia mengatakan hal itu memang sudah seharusnya dilakukan MK sehingga MAKI pun telah mengajukan gugatan atas UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona.
"Aku sudah memperkirakan hal ini sejak Perppu disahkan jadi UU, maka aku sudah mengajukan pembatalan UU No 2 tahun 2020 yang Kamis minggu kemarin sudah sidang perdana agenda pendahuluan," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boyamin mengaku justru lebih optimistis gugatan keduanya bakal dikabulkan oleh MK karena sudah mengikuti nasihat hakim MK pada saat sidang judicial review Perppu.
Boyamin mengatakan, dalam gugatan keduanya, ia menggugat pembatalan seluruh materi UU Nomor 2 Tahun 2020 dalam bentuk uji formil karena pengesahan Perppu menjadi UU tidak sah yang disebabkan DPR menetapkan UU bukan pada masa sidang berikutnya. DPR juga dianggap salah karena tidak melakukan voting padalah sejak awal Fraksi PKS menolak pengesahan Perppu menjadi UU.
"Meski agak repot karena maju dua kali, maka tetap harus dijalani karena prosesnya mengharuskan demikian, Kami tidak akan lelah dan malah tambah semangat membatalkan UU pengesahan Perppu karena sejatinya rakyat menolak adanya kekebalan pejabat," sebut Boyamin.
Seperti diketahui, MK tidak menerima gugatan yang diajukan MAKI dan Amien Rais soal Perppu Corona. Perppu itu dianggap telah diubah menjadi UU sehingga objek menjadi hilang secara hukum.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka di MK yang disiarkan secara live streaming, Selasa (23/6).
(asp/elz)