Pemkab Bogor Tunggu Arahan Pusat soal Ojol Bisa Kembali Angkut Penumpang

Pemkab Bogor Tunggu Arahan Pusat soal Ojol Bisa Kembali Angkut Penumpang

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Selasa, 23 Jun 2020 14:48 WIB
Jubir Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Jubir Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Bogor -

Ojek online (ojol) belum dapat mengangkut penumpang di Kabupaten Bogor. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait boleh-tidaknya ojol membawa penumpang.

Jubir Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan, ojol adalah angkutan pengangkut orang. Lalu pada Peraturan Menteri Kesehatan, lanjutnya, ojol tidak diperbolehkan mengangkut orang selama pandemi COVID-19. Sebab, tak ada jarak atau physical distancing.

Dia menjelaskan Pemkab Bogor masih melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. PSBB ini dibuat berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 35 Tahun 2020. Pembuatan Perbup ini, kata dia, juga mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sampai sekarang ini kita masih di Perbup (Bogor) Nomor 35 itu, kita tidak mengatur ojol. Ojol hanya diperbolehkan mengangkut barang atau makanan. Nah itu kan kita lakukan," kata Syarifah Sofiah di Kantor Bupati Bogor Komplek Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (23/6/2020).

Dia menambahkan ada ojol yang melakukan inovasi dengan membuat pembatas fisik antara driver dan penumpang. Syarifah menjelaskan inovasi itu tetap tidak akan bisa membuat ojol boleh mengangkut penumpang selama pemerintah pusat belum mengizinkan.

ADVERTISEMENT

"Tapi apa pun inovasinya itu selama aturan dari pusat belum dikeluarkan, kita nggak berani (memperbolehkan ojol bawa penumpang). Karena kita belum ada arahan dari pemerintah pusat," ucapnya.

Dia pun mengatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum memberikan kebijakan terkait ojol boleh membawa penumpang. Pihak aplikator pun, lanjutnya, belum menemui Pemkab Bogor untuk membahas boleh-tidaknya ojol membawa penumpang.

"Sampai PSBB sekarang, ini (PSBB) proporsional, itu belum ada pengaturan dari pusat mengenai ojol (boleh angkut penumpang)," tandasnya.

(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads