Buruh Bali Tuntut UMP Rp 895 ribu
Senin, 26 Des 2005 22:56 WIB
Denpasar - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali dipastikan naik menjadi Rp 510.000 dari Rp 447.500. Namun, Solidaritas Buruh Bali meminta kebijakan tersebut direvisi. Mereka menuntut UMP 2006 naik 100 persen atau menjadi Rp 895.000. Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara Dewan Pengupahan dari perwakilan buruh yaitu dari SBSI, SPSI dan SP Mandiri, perwakilan serikat pekerja dan para aktivis buruh di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, jalan Tjok Agung Tresna, Denpasar, Senin (26/12/2005). Dua anggota dewan pengupahan dari unsur pemerintah dan asosiasi pengusaha tidak datang dalam pertemuan. "Ini patokan UMP yang ingin kita perjuangkan dalam pertemuan dengan gubernur yang rencananya berlangsung besok," kata Ketua Serikat Pekerja Mandiri Ketut Layar Priyatna. Sebelumnya, Gubernur Bali Dewa Made Beratha mengeluarkan Peraturan Gubernur yang tentang kenaikan UMP/UMK sebesar 14 persen, yaitu dari Rp 447.500 menjadi Rp 510.000. Namun, UMP/UMK yang rencananya berlaku mulai 2006 tersebut ditolak buruh di Bali. Patokan kenaikan yang dipatok para buruh ini didasarkan kompromi secara realistis dan hasil survei kebutuhan hidup di Bali. Diperkirakan kebutuhan hidup di Bali mencapai Rp 1,4 juta per bulan untuk buruh berstatus lajang. Namun hasil survei Dewan Pengupahan kebutuah hidup di bali mencapai Rp Rp 760 ribu per bulan. Untuk memperjuangkan nasibnya, Solidaritas Buruh Bali akan gigih memperjuangkan kenaikan UMP sebesar 100 persen. "Kita tidak akan surut berjuang dengan syarat apapun. Kita akan melakukan aksi turun ke jalan sebab UMP yang ditawarkan tidak sesuai dengan realitas tuntutan kebutuhan hidup di Bali," cetus Layar.
(ton/)











































