Seorang pria di Bengkulu, AN (30), diamankan polisi. AN diduga menyerang warga dengan senjata tajam dalam keadaan mabuk lem.
Peristiwa ini terjadi di Rejang Lebong, Bengkulu, Senin (22/6). Korban bernama Sudirman (54) itu awalnya mendengar pintu rumahnya diketuk seseorang.
Dia kemudian membuka pintu, namun tiba-tiba AN menyerang dirinya dengan senjata tajam. Sudirman pun mengalami luka sayatan di tangannya.
"Dari keterangan awal, tersangka dalam pengaruh mabuk lem," ucap Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono lewat Kasat Reskrim Andi Kadesma, Selasa (23/6/2020).
Dia mengatakan AN diamankan oleh warga setelah melakukan aksinya. Saat ini AN telah diamankan di kantor Polisi.
"Dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan," ucap Dheny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video 'Kabur Hindari Razia, Pemotor Mabuk Alami Kecelakaan!':