PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Penyembunyi Noordin 29 Des

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Penyembunyi Noordin 29 Des

- detikNews
Senin, 26 Des 2005 20:28 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus terorisme dengan tersangka Abdullah Sunata alias Arman Kristianto alias Andri. Ia disangka ikut menyembunyikan gembong teroris Noordin M Top.Hal ini disampaikan salah satu kuasa hukum dari Tim Pembela Muslim Muannas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (26/12/2005)."Sidangnya dipimpin ketua majelis hakim Sulthoni dan anggota I Wayan Rena Wardhana dan Johanes Suhadi," kata Muannas.Abdullah Sunata didakwa pasal 9 Perpu No 1/2002 jo UU RI No 15/2003 tentang penetapan Perpu No 1/2002 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemberantasan terorisme. Abdullah terlibat dalam menyembunyian Noordin M Top, perencanaan pembunuhan terhadap Ulil Abshar Abdalla dan rencana pemboman Polda Metro Jaya serta Mabes Polri. Sidang tersebut akan digelar pada Kamis (29/12/2005) mendatang.Selain Abdullah, PN Jaksel juga telah menerima 11 berkas terhadap tersangka lainnya, yaitu:1. Ahmad Rofia Ridho2. Enceng Kurnia3. Dani Chandra4. Purnama Putra5. Iqbal Husaini6. M Iqbal7. Joko Sumanto8. Joko Tri Hartanto9. Joko Tri Priyanto10. Joni Ahmad Fauzani11. Sulahudin Sutowijoyo (ton/)


Berita Terkait