KPK mengeksekusi mantan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto ke Lapas Kelas II-A Cibinong, Jawa Barat. Agus Winoto sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap.
"Terpidana kemudian dilakukan eksekusi badan dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas II-A Cibinong untuk menjalani pidana selama 5 tahun dikurangi proses penahanan dan kewajiban membayar denda Rp 200 juta," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).
Ali mengatakan eksekusi terhadap Agus dilakukan pada Senin (22/6). Eksekusi untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 100/PID.SUS-TPK/2019/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Februari 2020 atas nama terdakwa Agus Winoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa Agus Winoto (Apsidum Kejati DKI) terkait penerimaan sejumlah uang dari Sendy Pericho dan Alfin Suherman untuk penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Agus Winoto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (24/2). Agus Winoto terbukti bersalah menerima uang dari pengusaha.
Agus menerima uang suap Rp 200 juta. Pemberian suap diterima dari pengusaha yang meminta agar perkaranya berjalan dengan mulus sesuai rencana pengusaha itu.
Agus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pengusaha yang menyuap Agus adalah Sendy Pericho beserta kuasa hukumnya Alfin Suherman. Keduanya memberikan suap agar Agus dapat meringankan rencana tuntutan (rentut) dalam perkara Hary Suwanda dan Raymond Rawung. Hary dan Raymond adalah pihak swasta yang memiliki masalah dengan Sendy.
Tonton juga video 'Mahfud Md Minta Penegakan Hukum Tidak Digantung':