PT DKI Tolak Banding Terdakwa Bom Kuningan

PT DKI Tolak Banding Terdakwa Bom Kuningan

- detikNews
Senin, 26 Des 2005 20:10 WIB
Jakarta - Hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus Bom Kuningan diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kedua terdakwa itu adalah Iwan Dharmawan Mutho alias Rois dan Achmad Hasan alias Purnomo. Majelis hakim yang menangani banding ke dua terdakwa yaitu Husyaini Andin Kasim, Sukidjan dan, Sri Handojo. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis hukuman mati kepada kedua terdakwa. Dalam salinan putusan terhadap Rois No. 177/pid/2005/PT DKI tertanggal 22 November 2005, disebutkan hakim menguatkan putusan PN Jaksel yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme serta sengaja menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme.Namun, hakim tinggi memerintahkan agar dilakukan perbaikan redaksional terhadap putusan PN Jaksel tanggal 13 september 2005 untuk memperkuat putusan banding.Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, Rois terbukti telah melakukan survey langsung ke Kedubes Australi yang merupakan sasaran pengeboman. Selain itu Rois yang membeli bahan pembuat bom seperti arang dan belerang serta ikut menumbuk arang. Sama halnya dengan Achmad Hasan. Dalam putusana No. 178/pid/2005/PT DKI tertanggal 24 November 2005, hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa Hasan turut serta merencanakan pemboman dan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku terorisme.Ajukan KasasiKuasa hukum kedua terdakwa dari Tim Pembela Muslim (TPM), Achmad Michdan, mengatakan akan mengajukan kasasi. Mereka telah mempersiapkan memori kasasi dua minggu yang lalu."Memori kasasi sudah disiapkan, tapi karena salinan putusan baru diterima mungkin minggu depan baru dikirim," kata Michdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/12/2005).Michdan menilai hingga kini belum ada kejelasan mengenai aktor intelektual teroris. "Kita maunya Noordin ditangkap dan menjelaskan siapa aktor intelektualnya dan apa hubungannya dengan para terdakwa ini," tegas Michdan. Selain itu, putusan-putusan selama ini menurutnya tidak cukup kuat dan kabur. Michdan mengharapkan dengan putusan banding ini Mahkamah Agung dapat menempatkan hukuman secara tepat. (ton/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads