Jejak Honggo Wendratno: Buron Kasus Korupsi Rp 37 T, Divonis 16 Tahun Bui

Jejak Honggo Wendratno: Buron Kasus Korupsi Rp 37 T, Divonis 16 Tahun Bui

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 23 Jun 2020 09:35 WIB
JPU membacakan dakwaan terdakwa korupsi Honggo Wendratno, di PN Jakarta Pusat, Senin (2/3). Kursi terdakwa kosong karena Honggo menghilang dan menjadi buronan Polri.
JPU saat membacakan dakwaan terdakwa korupsi Honggo Wendratno, di PN Jakarta Pusat, pada 2 Maret lalu. (Foto: Ari Saputra)

2009
Kepala BP Migas Raden Priyono menindaklanjuti dengan menyuntik dana ke PT TPPI sebesar USD 2,7 miliar.

Nah, ternyata belakangan terjadi masalah. PT TPPI kemudian mengembalikan uang sebesar USD 2,5 miliar ke Kemenkeu sehingga masih ada selisih uang yang belum dikembalikan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

16 Juni 2015
JK menyatakan kasus PT TPPI adalah sengketa perdata, bukan pidana.

Mabes Polri menetapkan Raden Priyono dan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno sebagai tersangka. Begitu juga dengan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.

ADVERTISEMENT

September 2019
Nama Honggo disebut dalam kasus korupsi Rp 188 miliar dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Nur Pamudji. Perbuatan Nur disebut berkaitan dengan pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD).

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yaitu Honggo Wendratno, atau suatu korporasi Tuban Konsorsium yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 188 miliar," ujar jaksa.

Januari 2020
Honggo dkk mulai diadili di PN Jakpus.

8 Juni 2020
Honggo dituntut 18 tahun penjara.

22 Juni 2020
Honggo dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara oleh PN Jakpus. Hakim juga memerintahkan perampasan aset berupa kilang minyak milik perusahaan Honggo. Dia juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp 97 miliar.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar hakim Rosmina.

Adapun Raden dan Djoko dihukum 4 tahun penjara.


(asp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads