Polisi: Korban Perkosaan 3 Satpam RS di Kalideres Punya Keterbelakangan Mental

Polisi: Korban Perkosaan 3 Satpam RS di Kalideres Punya Keterbelakangan Mental

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 22 Jun 2020 20:40 WIB
Polisi: Korban Perkosaan 3 Satpam RS di Kalideres Punya Keterbelakangan Mental
Polisi merilis kasus pemerkosaan di Kalideres, Jakarta Barat. (Dok. Polsek Kalideres)
Jakarta -

Seorang wanita berinisial S (21) di Kalideres, Jakarta Barat, menjadi korban pemerkosaan tiga petugas satpam. Polisi menyebut korban memiliki keterbelakangan mental.

"Korban ini ada keterbelakangan (mental). Kita sudah koordinasi untuk melakukan pendampingan," kata Kapolsek Kalideres Kompol Slamet R dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung melalui Instagram, Senin (22/6/2020).

Slamet mengatakan korban diperkosa secara bergilir oleh 3 pria berinisial TH (34), PDM (34), dan AP (21). Ketiga pelaku adalah satpam di sebuah rumah sakit swasta.

"Tiga-tiganya pelaku adalah sekuriti di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Kalideres," katanya.

Pemerkosaan itu terjadi di sebuah kos-kosan di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (7/6), pukul 23.00 WIB. Awalnya, korban yang sedang berjalan kaki bertemu dengan 2 pelaku yang berboncengan motor.

Korban kemudian diajak jalan berputar-putar hingga ke daerah Dadap. Dari situ, para pelaku kemudian membawa korban ke kosan salah satu pelaku.

Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban. Pelaku menyamarkan teriakan korban dengan menyetel musik sekencang-kencangnya agar teriakan korban tak terdengar. Tak hanya itu, pelaku juga menutup mulut korban dengan tangannya.

"Selanjutnya oleh pelaku 1 korban disetubuhi, setelah pelaku 1 selesai, tersangka keluar. Selanjutnya tersangka 2 gantian masuk, tersangka 2 selesai disambut lagi tersangka 3, digilir bertiga," katanya.

Mendapat laporan peristiwa itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya 3 orang pelaku berhasil diringkus polisi.

"Tiga tersangka sudah ditahan dan dikenakan pasal pemerkosaan 285. Perkara ini ancamannya 12 tahun, 286 9 tahun," pungkasnya.

(fas/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads