Jaksa Penuntut Umum Minta MA Tolak Permohonan PK Ba'asyir

Jaksa Penuntut Umum Minta MA Tolak Permohonan PK Ba'asyir

- detikNews
Senin, 26 Des 2005 17:46 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku kuasa termohon atas Peninjauan Kembali (PK) perkara atas nama Abu Bakar Ba'asyir, memohon agar hakim Mahkamah Agung menolak permohonan PK dari Tim Pembela Abu Bakar Ba'asyir (TPABB). Pasalnya, jaksa menilai surat terpidana mati kasus Bom Bali I Amrozi yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menolak menjadi saksi sidang perkara Abu Bakar Basyir, bukanlah sebuah novum atau bukti baru."Surat Amrozi tidak mempunyai nilai dan kualitas sebagai keadaan baru atau novum, karena bukan merupakan keadaan saat tindak pidana terjadi," ujar jaksa Nanang Sigit Yulianto dalam sidang pengajuan permohonan PK perkara Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/12/2005).Nanang mendasarkannya pada pasal 263 ayat 2 huruf a KUHAP, yang berisi bahwa novum adalah suatu keadaan yang benar-benar ada. Padahal, surat Amrozi yang tertanggal 24 Maret 2005 baru dibuat setelah adanya putusan dari PN Jakarta Selatan tertanggal 3 maret 2005. Karena jaksa menganggap surat Amrozi bukanlah novum, maka jaksa berpendapat bahwa permohonan TPABB yang akan mengajukan dua orang saksi yang merupakan kuasa hukum Amrozi yaitu Mirzen dan Qodar Faisal, juga harus ditolak."Kesaksian mereka untuk memperkuat surat Amrozi tidak ada relevansinya," kata Nanang.Pemeriksaan AmroziUntuk mempermudah pemeriksaan Amrozi, Ketua Majelis Hakim Gatot Suharnoto mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat permohonan pemeriksaan pendelegasian ke Pengadilan Negeri Cilacap. "Kita akan segera mengirimnya ke PN Cilacap, kalau bisa diperiksa di sana, jadi itu kewenangan mereka," ujar Gatot dalam persidangan.TPABB sendiri tidak keberatan atas rencana majelis hakim tersebut. Yang terpenting bagi mereka adalah adanya kesepahaman untuk memeriksa Amrozi."Masalah pemeriksaan dimana, itu teknis saja. Kita tidak ada masalah," ujar anggota TPABB Mahendradata.Sidang akan dilanjutkan pada 4januari 2006 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari TPABB. (fay/)


Berita Terkait