Praperadilan, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Ruslan Sah: Ada 2 Alat Bukti

Praperadilan, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Ruslan Sah: Ada 2 Alat Bukti

M Ilman Nafi'an - detikNews
Senin, 22 Jun 2020 16:35 WIB
Saksi ahli yang dihadirkan Polri menyatakan penetapan tersangka terhadap Ruslan Buton telah sesuai (M Ilman Nafian/detikcom)
Saksi ahli yang dihadirkan Polri menyatakan penetapan tersangka terhadap Ruslan Buton telah sesuai (M Ilman Nafi'an/detikcom)
Jakarta -

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendy, dihadirkan oleh pihak termohon yakni Polri untuk memberikan keterangan di sidang praperadilan Ruslan Buton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam sidang itu, Effendy menjelaskan penyidik dalam menetapkan tersangka dalam suatu kasus tidak perlu menghadirkan terduga pelaku.

"Semua tindak pidana ada prinsipnya, apabila sudah didukung dengan dua alat bukti boleh langsung dinyatakan sebagai tersangka. Jadi tidak ada suatu proses yang mengharuskan untuk menjadi tersangka harus diperiksa dulu calon tersangka, saya tidak mengerti pidana apa?" ujar Effendy di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

Menurutnya, dalam menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka itu terlebih dahulu memiliki dua alat bukti. Apabila dua alat bukti itu sudah terpenuhi, maka dapat langsung dijadikan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa syarat untuk menentukan tersangka itu harus minimum dua alat bukti," ucapnya.

Sementara, tim kuasa hukum Ruslan Buton tetap berpegang pada pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan MK itu berisikan tentang penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

ADVERTISEMENT

Menurut Effendy, frasa pemeriksaan calon tersangka itu hanya berada pada putusan. Sementara, dalam amar putusan MK itu tidak dijelaskan kalau calon tersangka harus diperiksa untuk menetapkan tersangka.

"Jadi frasa itu tadi kan bukan di awal ya. Jadi prinsipnya dalam putusan itu hanya dalam amar itu yang mengikat. Kalau pertimbangan itu dasar untuk mengambil putusan yang ada di dalam amar. Jadi yang ada di pertimbangan harus sinkron dengan amar. Kalau di amar tidak menyebutkan demikian, tidak harus diikuti karena amar itu yang mengikat," kata Effendy.

Sebelumnya, kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta, menegaskan penetapan tersangka terhadap kliennya masih belum memenuhi syarat. Sebab, selama ini Ruslan belum pernah sekalipun dipanggil penyidik untuk diperiksa.

"Bahwa penetapan tersangka masih belum memenuhi ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi, di mana adanya putusan terhadap tersangka minimal dua alat bukti, di mana disebutkan secara jelas diakui termohon tidak pernah memanggil calon tersangka karena dianggap telah memenuhi tiga alat bukti, sementara putusan Mahkamah Konstitusi jelas menyatakan bahwa itu sudah menjadi hukum dalam menetapkan tersangka, calon tersangka diperiksa dan minimal dua alat bukti, kalau tiga itu luar biasa," kata Tonin.

"Untuk demikian jawaban atau eksepsi dari termohon belum sesuai dengan hukum acara praperadilan khususnya dalam penetapan tersangka. Selanjutnya kami menolak permohonan dari pada termohon dan tetap pada apa-apa yang kami tuntut. Demikian replik pembacaan oleh kuasa hukum Ruslan Buton. Terima kasih" katanya.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads