Bayar 100 M, Probo Tunggu Nomor Rekening Menhut

Bayar 100 M, Probo Tunggu Nomor Rekening Menhut

- detikNews
Senin, 26 Des 2005 17:37 WIB
Jakarta - Terpidana Probosutedjo menyanggupi membayar kerugian negara Rp 100,931 miliar. Namun Probo belum mau membayarnya karena belum mengetahui nomor rekening Menteri Kehutanan (Menhut)."Pak Probo bersedia membayar, tinggal dikirimin saja. Tapi mau dikirim kemana, karena sampai sekarang nomor rekening Menhut belum ada, belum diperoleh," kata Staf Khusus Probo Makiwauw saat dihubungi wartawan, Senin(26/12/2005).Menurut Makiwauw, Probo akan langsung mengirim uang tersebut setelah menerima nomor rekening Menhut. "Kalau sudah dapat nomornya bisa langsung dikirim. Dan Pak Probo bersedia membayar denda sebesar Rp 30 juta sehari setelah menerima nomor rekening Menteri Kehutanan," tegas Makiwauw yang mengaku mengunjungi Probo pada pagi ini di LP Cipinang.Hal senada diperkuat oleh jaksa I Ketut Murtika yang saat dihubungi wartawan sedang bernegosiasi dengan Probo di LP Cipinang. "Pak Probo sudah membuat berita acara pernyataan kepada kami bahwa dirinya akan membayar kerugian negara," kata Murtika.Murtika menjelaskan dalam negosiasi itu, Probo meminta akan langsung mengirimkan uang tersebut melalui rekening Menhut. "Ini sekarang menjadi tugas kami untuk mencari nomor rekening Menhut. Dan kami sudah konfirmasidengan pihak Dephut untuk mencari tahu nomor rekening itu," jelasnya.Seperti diketahui, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Probo divonis 4 tahun penjara dengan harus membayar denda Rp 30 juta subsider 3 bulan kurungan. Probo juga diharuskan membayar kerugian negara Rp 100,931 miliar kepada negara cq Menhut. (jon/)


Berita Terkait