Jual Kulit Harimau Rp 100 Juta, 4 Pria Aceh Ditangkap Polisi

ADVERTISEMENT

Jual Kulit Harimau Rp 100 Juta, 4 Pria Aceh Ditangkap Polisi

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 22 Jun 2020 14:47 WIB
Polisi tangkap 4 orang diduga penjual kulit harimau di Aceh (Agus Setyadi-detikcom)
Foto: Polisi tangkap 4 orang diduga penjual kulit harimau di Aceh (Agus Setyadi-detikcom)
Banda Aceh -

Empat orang pria di Aceh ditangkap polisi karena diduga menjual kulit harimau seharga Rp 100 juta. Keempat orang itu diduga menjerat satwa dilindungi tersebut di hutan Kabupaten Gayo Lues.

"Keempat tersangka berinisial MR, A, MD dan S. Kulit harimau tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp 100 juta. Tapi belum ada pembeli," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Margiyanta, kepada wartawan, Senin (22/6/2020).

Keempat orang itu ditangkap di depan SPBU Lhok Nibong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Aceh pada Rabu (17/6). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kulit harimau dewasa, sejumlah tulang harimau termasuk tengkorak dan empat gigi taring.

Selain itu, polisi juga menyita empat gigi taring beruang madu dan sejumlah tulang-tulang beruang madu. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polda Aceh.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT