Satpol PP melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Lalabata, Soppeng, Sulawesi Selatan. Tiga pasangan remaja diamankan dalam penggerebekan itu.
"Kami dapat laporan dari warga kalau di rumah kos tersebut ada kumpul kebo. Dan atas inisiatif Kasat Pol PP dan PMK kemudian memerintahkan segera menggerebek rumah kos-kosan itu," terang Irfan, Senin (22/6/2020).
Tiga pasangan terjaring dalam penggerebekan ini. Mereka bukan pasangan suami-istri dan ditemukan berdua di dalam kamar kos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga pasangan ini kami amankan di kantor untuk didata, diberi pembinaan, membuat surat pernyataan, serta menghubungi orang tua yang bersangkutan," ungkap Irfan kemudian.
Sementara itu, terkait tidak adanya izin yang terdata dari keberadaan rumah kos tersebut, pihak Satpol PP dan PMK Soppeng menyatakan telah memberi peringatan kepada pihak pemilik rumah kos tersebut. Selain itu, pihaknya akan memberikan kesempatan untuk segera mengurus izin usaha di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkab Soppeng.
"Rumah kos tersebut tidak boleh buka selama surat izin belum keluar atau terbit dari Dinas PTSP," terang Irfan.