Pada 19 Februari 2020, Ali dituntut hukuman mati. Tuntutan itu tidak dipenuhi majelis hakim. Pada 23 Maret 2020, Pengadilan Negeri (PN) Binjai hanya menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Ali.
Jaksa tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Medan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 362/Pid.Sus/2019/PN.Bnj," ujar majelis tinggi yang dikutip dari putusan banding sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (21/6/2020).
Duduk sebagai ketua majelis Sahman Girsang dengan anggota Erwan Munawar dan Ahmad Ardianda Patria. Majelis menilai memori banding dari jaksa, ternyata tidak ada mengemukakan hal-hal baru dan hanya merupakan pengulangan semata.
"Dan dan hal tersebut telah dipertimbangkan Pengadilan Tingkat Pertama dengan baik, oleh karena itu tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut," ujar majelis tinggi dengan suara bulat.
Beda Ali, beda Isnardi. Kakek kelahiran 3 Maret 1946 itu dijatuhi hukuman mati.
Bagaimana dengan Adi? Hingga kini hilang tanpa jejak bak ditelan bumi. Polisi belum berhasil menangkapnya.
(asp/mae)