Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menjelaskan prosedur pelaksanaan 'new normal' di lembaga pemasyarakatan. Ada sejumlah hal yang diatur, seperti jaga jarak atau physical distancing hingga pemeriksaan kesehatan untuk napi secara berkala, untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Hal itu disampaikan Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/6/2020). Yasonna mengatakan prosedur pelaksanaan 'new normal' diterapkan untuk petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Petugas harus dalam keadaan sehat, petugas yang masuk ke lapas, rutan, maupun LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) wajib dicek suhu dan cuci tangan pakai sabun. Ketika petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas wajib menggunakan APD (alat pelindung diri)," kata Yasonna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggunaan masker kalau dia berada di blok hunian dan sebaiknya diganti setiap empat jam, cuci tangan, physical distancing (jaga jarak) walaupun tentunya di lapas-lapas overkapasitas hal ini sulit dilakukan, menerapkan etika batuk bersin, dan lain lain," lanjutnya.
Selain itu, Yasonna menjelaskan akan ada pemeriksaan PCR ataupun rapid test terhadap warga binaan. Jika ditemukan ada yang positif virus Corona, warga binaan akan langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan di luar lapas.
"Dalam hal terdapat WBP yang diduga sebai OTG (orang tanpa gejala), ODP (orang dalam pemantauan), dan PDP (pasien dalam pengawasan) dilakukan pemeriksaan PCR (polymerase chain reaction) ataupun TCM (tes cepat molekuler), apabila tidak tersedia dapat menggunakan rapid test. Apabila hasil rapid test dinyatakan reaktif, harus dilanjutkan dengan pemeriksaan PCR/TCM. Apabila tesnya dinyatakan positif, harus dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan di luar lapas atau rumah sakit," jelas Yasonna.
Warga binaan yang lanjut usia atau memiliki penyakit penyerta (komorbid) akan ditempatkan dalam sel terpisah dan dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala. Selain itu, Yasonna menyebut pelaksanaan kegiatan ibadah harus menggunakan perlengkapan ibadah masing-masing.
"WBP lanjut usia mempunyai penyakit komorbid, sedang hamil, atau mempunyai anak usia kurang dari dua tahun dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala dan ditempatkan di sel terpisah," ujarnya.
"Penyelenggaraan ibadah keagamaan merupakan perlengkapan ibadah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol COVID," sambung Yasonna.
(azr/elz)