Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan meneken Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang kewajiban menggunakan masker demi mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Warga yang melanggar akan diberi sanksi membersihkan jalan hingga drainase.
"Maksud dan tujuan perbup ini untuk memberikan landasan hukum bagi setiap orang dan penegakan hukum dalam upaya kewajiban menggunakan masker untuk memberikan perlindungan yang efektif kepada setiap orang dari bahaya COVID-19," ujar Adnan dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2020).
Adnan menegaskan perbup wajib masker ini berlaku di seluruh tempat, mulai dari kegiatan di rumah ibadah, pasar, toko, rumah makan, dan fasilitas umum lainnya. Masyarakat dan ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi masyarakat dapat berupa kerja bakti membersihkan jalan dan drainase kemudian mendapat edukasi dari instansi terkait tentang pentingnya menggunakan masker," katanya.
Selain itu, perbup ini mewajibkan seluruh pelaku usaha, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga swasta, kepala desa, dan perangkat desa wajib membuat dan memasang tanda atau peringatan menggunakan masker. Mereka juga diminta memberikan teguran dan peringatan.
"Tidak memperkenankan pengunjung masuk di tempat kerja apabila tidak menggunakan masker," tegasnya.
Sementara itu, ASN Pemkab Gowa, kepala desa, hingga perangkat desa yang ditemukan tidak menggunakan masker akan disanksi membersihkan ruangan dan halaman kantor. Mereka juga akan diberikan edukasi dari instansi terkait tentang pentingnya penggunaan masker.
"Penggunaan masker ini menjadi salah cara yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi penularan COVID-19," imbuhnya.
"Droplet atau tetesan air liur yang keluar dari mulut kita hanya sampai satu meter tidak sampai 1,5 meter. Itulah kenapa kita juga diminta untuk menggunakan masker dan jaga jarak," jelasnya.
(nvl/idh)