Jaksa Akan Tanggapi Pleidoi Penyerang Novel Baswedan Hari Ini

Jaksa Akan Tanggapi Pleidoi Penyerang Novel Baswedan Hari Ini

Zunita Putri - detikNews
Senin, 22 Jun 2020 07:05 WIB
Korban penyiraman air keras Novel Baswedan bicara alasannya tak ikut rekonstruksi yang digelar polisi. Faktor kesehatan jadi alasan ia tak ikut rekonstruksi itu
Foto: Novel Baswedan (Pradita Utama/detikcom).
Jakarta -

Sidang dua penyerang Novel Baswedan berlanjut hari ini. Sidang hari ini agendanya adalah pembacaan tanggapan (replik) dari jaksa penuntut umum atas nota pembelaan atau pleidoi dua terdakwa.

"(Sidang) Senin tanggal 22 Juni acara replik dari jaksa penuntut umum," ujar humas PN Jakarta Utara, Djuyamto, kepada wartawan, Senin (22/6/2020).

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakpus. Rencananya sidang mulai pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, dua terdakwa yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis sudah membacakan pleidoi pada Senin (15/6). Keduanya sama-sama meminta dibebaskan.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan," kata kuasa hukum Rahmat Kadir membacakan pleidoi di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (15/6).

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Rahmat Kadir meyakini kliennya tidak terbukti melalukan perbuatan sebagaimana tuntutan jaksa yang melanggar Pasal 353 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Jadi dia menilai tuntutan 1 tahun itu terlalu berat.

"Tuntutan satu dari JPU sesungguhnya tuntutan yang berat," sebutnya.

Selain itu, ia menyebut kerusakan penglihatan mata Novel Baswedan tidak disebabkan langsung oleh tindakan penyiraman air keras tersebut. Ia menyebut kerusakan penglihatan Novel diakibatkan kesalahan dalam penanganan medis.

"Kerusakan penglihatan korban tidak akibat langsung dari penyiraman dari terdakwa tapi akibat kesalahan penanganan dan visum dibuat belakangan setelah 13 hari dan isinya tidak sebabkan luka hanya potensi. Itu semakin membuka kerusakan akibat kesalahan penanganan. Apabila jaksa objektif niscaya jaksa akan berikan tuntutan bebas," tuturnya.

Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.

Keduanya disebut jaksa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(zap/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads