Kata Komnas Perempuan Soal Wanita Disetubuhi di Tepi Hutan di Ponorogo

ADVERTISEMENT

Kata Komnas Perempuan Soal Wanita Disetubuhi di Tepi Hutan di Ponorogo

Isal Mawardi - detikNews
Senin, 22 Jun 2020 06:15 WIB
Poster
ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Aksi mantan pacar dan rekannya menyetubuhi seorang wanita 17 tahun di tepi hutan Ponorogo bikin geger. Komnas Perempuan menilainya sebagai fenomena kekerasan dalam pacaran.

"Bahwa ini adalah fenomena kekerasan dalam pacaran yang banyak dialami oleh anak-anak Indonesia terutama anak-anak perempuan di Indonesia. Atas nama cinta dan menurut saya ini harus menjadi perhatian," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, ketika dihubungi detikcom, Minggu (21/6/2020).

Diketahui, jika korban menolak ajakan bersetubuh, pelaku mengancam akan menyebarkan percakapan keduanya di aplikasi perpesanan. Menurut Iswarini, hal itu termasuk dalam kategori kekerasan.

"Kalau bahasa kami ada KBGO, kekerasan gender berbasis online. Jadi dia sudah melakukan kekerasan, janji-janji, kemudian juga melakukan penyebaran melalui online gitu," ungkap Iswarini.

Iswarini menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum terhadap pelaku ke kepolisian. Menurutnya, pelaku harus diberikan hukuman yang semestinya.

"Yang harus diperhatikan betul bahwa anak perempuan itu adalah korban jadi undang-undang yang bisa dipakai adalah undang-undang perlindungan anak, kemudian juga ada KUHP kalau terjadi pemaksaan maka itu adalah perkosaan itulah yang bisa dipakai, dan di bawah umur itu juga ada dalam KUHP jadi pakailah itu," imbuhnya.

Sebelumnya, para pelaku yakni AW dan ES. Keduanya sepupuan. Awalnya korban berpacaran dengan AW sekitar Oktober 2019. Kala itu keduanya juga sempat berhubungan badan setelah korban termakan bujuk rayu AW.

Lalu pada November 2019, AW dan korban putus hubungan. Mei 2020, AW menghubungi korban kembali, menanyakan kabar dan mengajak keluar bersama.

Korban kembali diajak bersetubuh di tepi hutan. Bahkan AW juga mengajak ES untuk melakukan persetubuhan secara bergiliran.

Korban terpaksa melayani nafsu birahi AW dan ES. Korban bersedia karena diancam sang mantan pacar. Pelaku mengancam bakal mengirim hasil tangkapan layar percakapan tentang persetubuhan yang pernah dilakukan AW dan korban, ke pacar korban yang baru.

Ketika ada warga yang melihat aksi persetubuhan mereka, dua tersangka dan korban langsung lari terbirit-birit. Bahkan mereka tidak sempat membawa barang-barang mereka, selain pakaian.

"Sama satu HP yang tertinggal, setelah dihubungi ternyata punya korban. Dari situ semua terungkap. Sampai akhirnya keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke polisi," ucap Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis.

(isa/aik)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT