Pria menyetubuhi anak di bawah umur kembali terjadi di Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Anak berumur 16 tahun itu disetubuhi hingga hamil oleh pria berinisial AR (22).
AR (22) warga Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Luwu Utara, menyetubuhi korban seorang Pelajar inisial YS (16) asal Kabupaten Luwu Timur, sejak Desember 2019 - Januari 2020.
Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Rabu (17/6) berdasarkan laporan dari orang tua korban, setelah mengetahui anaknya hamil oleh pelaku AR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangkapan pelaku AR dilakukan berdasarkan laporan Polisi yang masuk pada tanggal 16 Juni 2020, oleh orang tua korban YS," ucap Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal saat dikonfirmasi detik.com, Minggu (21/6/2020).
Dari pengakuan pelaku dan korban, bahwa pada Januari AR menjemput YS di rumahnya, kemudian pelaku membawa korban ke rumah orang tua pelaku. Di Sana pelaku menyetubuhi korban sebanyak 3 kali.
"Pelaku telah mengakui bahwa telah menyetubuhi korban beberapa kali di tempat berbeda, diantaranya di rumah orang tuanya di Desa Rampoang sebanyak 3 kali," ungkap AKP Syamsul.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu Utara, untuk proses lebih lanjut," tutup Kasat Reskrim Polres Luwu Utara.
Sebelumnya, kasus pria menyetubuhi anak dibawa umur di Luwu Utara, terjadi pada Jumat (19/6). Jeki menyetubuhi IL (17) yang masih berstatus pelajar.