Saksi Auditor BPKP Akui Ada Penyimpangan DAU & BPIH
Senin, 26 Des 2005 16:01 WIB
Jakarta - Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan ada penyimpangan Dana Abadi Umat (DAU) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebesar US$ 979,8 ribu dan Rp 94 miliar.Demikian kesaksian yang disampaikan Auditor BPKP Arman Sahri Harahap dalam sidang terdakwa Taufiq Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Senin (26/12/2005).Arman mengaku pernah ditugaskan Reskrim Mabes Polri untuk mengaudit BPIH dan DAU pada 2005. "Iya ada penyimpangan. Pada pokoknya ada pengeluaran dana-dana BPIH dan DAU di luar komponen," kata Arman. Dikatakan dia, total penyimpangan yang ditemukan sebesar US$ 979,8 ribu dan Rp 94 miliar. Perinciannya BPIH US$ 848,6 ribu dan Rp 39 miliar. Sedangkan DAU US$ 131,1 ribu dan Rp 55 miliar lebih.Menurut Arman, BPIH dan DAU merupakan keuangan negara sehingga tata cara penggunaannya harus sesuai dengan APBN.Selain Arman, jaksa penuntut umum (JPU) Ranu Mihardja juga mengajukan saksi Guru Besar Ilmu Hukum Administrasi dan Hukum Tata Negara Universitas Surabaya (Ubaya) Eko Sukiharyo."Pada pasal 11 UU 17/1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji dikatakan bahwa DAU digunakan untuk kemaslahatan umat antara lain pendidikan, dakwah, sosial, ekonomi, kesehatan, sarana dan prasarana ibadah dan penyelenggaraan ibadah haji. Kalau menteri memerintahkan mengeluarkan uang dari DAU untuk kegiatan di luar itu bagaimana?" tanya Ranu."Memang ada penafsiran pada kata antara lain. Itu bisa menimbulkan penafsiran lain. Dari kata antara lain tersebut bisa ditambah komponen-komponen lain sepanjang kebijakan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan azas peraturan perundangan, dan penyelenggaraan pemerintahan, hal itu memang diperbolehkan," kata Eko."Tetapi menurut saya, karena tidak dilarang berarti boleh, maka itu artinya sesat. Contohnya, di ruangan ini tidak ada tulisan dilarang kencing tetapi lantas bukan berarti kita boleh kencing di ruangan ini kan," lanjutnya.Majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso memutuskan akan melanjutkan sidang pada Kamis 29 Desember dengan agenda pemeriksaaan saksi dari kuasa hukum Taufiq Kamil, Adiya Daswanta Parwis.
(aan/)











































