Gugatan Mahasiswa UI soal Majelis Wali Amanat Kandas di PT TUN

Gugatan Mahasiswa UI soal Majelis Wali Amanat Kandas di PT TUN

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 21 Jun 2020 12:43 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menggugat Keputusan Mendikbud (dulu Menristek Dikti) soal pengangkatan Majelis Wali Amanat (MWA) UI 2019-2024. Hasilnya, para mahasiswa kalah di tingkat pertama dan banding.

Kasus bermula saat saat Menristek Dikti mengeluarkan Keputusan Nomor 11566/M/KP/2019 tentang Pemberhentian Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Periode Tahun 2014-2019 dan Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Periode Tahun 2019-2024 tertanggal 26 Maret 2019. Empat nama yang menjadi MWA UI itu adalah:

Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, SE, MUP, PhD (Wakil Dosen);
Sri Mulyani Indrawati, SE, MS, PhD (Wakil Dosen);
Erick Thohir (Wakil Masyarakat);
Saleh Husin (Wakil Masyarakat);

Belakangan, nama-nama di atas ditolak sejumlah mahasiswa dengan berbagai alasan. Empat mahasiswa kemudian menggugat SK itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pada 12 Desember 2019, PTUN Jakarta memutuskan gugatan para penggugat tidak diterima. Keempat mahasiswa itu kemudian mengajukan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta?

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 119/G/2019/PTUN.JKT, tanggal 12 Desember 2019 yang diajukan banding," ujar majelis banding yang dikutip dari website PT TUN Jakarta, Minggu (21/6/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Kadar Slamet dengan anggota Djoko Dwi Hartono dan M Husein Rozarius. Menurut majelis, secara hukum kepentingan para mahasiswa yang merasa dirugikan dengan ditetapkannya nama-nama anggota MWA tidak jelas. Di samping itu, secara hukum kepentingan mahasiswa di MWA UI sudah terwakili oleh mahasiswa Althof Endawangsa yang duduk di MWA UI.

"Dalam kasus di atas oleh karena tidak mempunyai kepentingan yang dirugikan maka dengan sendirinya tidak melahirkan hak gugat (legal standing) untuk menggugat mempersoalkan keabsahan objek sengketa," cetus majelis.

Tonton video 'Tolak Kedatangan TKA China, Mahasiswa Geruduk Kantor Bupati Konawe':

(asp/dhn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads