Sepuluh Praja IPDN Dipecat

Sepuluh Praja IPDN Dipecat

- detikNews
Senin, 26 Des 2005 15:20 WIB
Jakarta - Sepuluh praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dipecat dari kampusnya. Mereka dipecat karena terbukti terlibat kasus pelecehan seksual, tindakan asusila, narkoba, dan pemukulan."Itu sudah pasti dikeluarkan. Ada yag dipecat dan ada yang turun tingkat," kata rektor IPDN yang juga Kepala Badan Diklat Depdagri Diah Anggraeni di kantor Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Selatan, Senin (26/12/2005).Namun Diah enggan memberikan kapan pastinya pemecatan itu dilakukan. SK pemecatan terhadap 10 orang praja telah diturunkan. "Sekarang masih libur hingga 15 Januari. Tapi SK sudah turun," tandasnya.Pemecatan praja IPDN dilakukan setelah ada pembuktian, baik melalui pengadilan maupun diproses secara internal di IPDN. "Ada juga tanpa pengadilan, dimana kita putuskan pecat langsung karena tidak dituntut, tapi dia terbukti. Begitu juga dengan masalah narkoba, tidak sampai ke pangadilan karena sudah terbukti," ujar Diah. (san/)


Berita Terkait