Polisi meringkus Deraliweng (50) dan Fiman (45) yang disebut anggota kawanan pelaku pencurian ternak alias curnak di Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para pelaku kini meringkuk di rumah tahanan Polres Wajo.
"Pelaku sudah kami bawa ke Polres Wajo untuk proses penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Muhammad Warpa kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020).
Pelaku Fiman dan Deraliweng diringkus di kampung halaman mereka di Dusun Larokka, Desa Saregading, Kecamatan Awangpone, Bone, Jumat (19/6) kemarin. Tiga rekan pelaku masih dalam pengejaran polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih ada 3 rekan pelaku yang kita lidik (selidiki) keberadaannya" sebut Warpa.
Dia mengatakan, komplotan pelaku curnak ini tercatat beraksi di Desa Leweng, Kecamatan Takalalla, Wajo pada Februari 2018. Pelaku disebut mencuri seekor kuda di persawahan.
"Pelaku mendatangi tempat seekor kuda milik warga yang diikat di persawahan. Pelaku ini menggunakan mobil pikap," terang Warpa.
"Kemudian kuda itu dibawa ke salah satu rumah pelaku terus dipotong dan dagingnya dijual," sambung Warpa.
Dia menambahkan, pihaknya kini masih mendalami keterangan para pelaku yang ditangkap. Pasalnya, kawanan ini diduga sebagai aktor sejumlah kasus curnak di Wajo.
"Mereka kita duga sudah lama beraksi, ada beberapa kasus curnak di wilayah Wajo, kita curiga kawanan ini juga pelakunya, makanya kita gali lagi keterangan mereka," pungkas Warpa.