Polres Dumai Bongkar Sindikat Jasa Jemput Pulang TKI Ilegal dari Malaysia

Polres Dumai Bongkar Sindikat Jasa Jemput Pulang TKI Ilegal dari Malaysia

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Sabtu, 20 Jun 2020 13:01 WIB
Polisi ungkap sindikat penjemput TKI ilegal dari Malaysia
Foto: Polisi ungkap sindikat penjemput TKI ilegal dari Malaysia (dok. istimewa)
Dumai -

Polres Dumai mengamankan 7 orang sindikat jasa penjemputan pulang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia. Sindikat ini dikendalikan seorang napi setempat.

"Sindikat penyeludupan manusia yang diotaki oleh warga binaan Rutan Kelas II B Dumai dengan inisial TSS," kata Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudisti lewat keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2020).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan dari 23 TKI ilegal dari Malaysia yang masuk wilayah Dumai pada Mei lalu. Komplotan ini memulangkan TKI di masa pandemi Corona (COVID-19) tanpa menerapkan protokol kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andri menuturkan sindikat ini sudah tiga kali menyelundupan TKI dari negeri jiran itu ke Dumai. Para pelaku inisial JR, YR, PR, ZE, KU, SS, SM yang dikendalikan TSS.

"Ketujuhnya diamankan secara terpisah di kediamannya masing-masing di Medan dan Dumai sesuai hasil perkembangan penyelidikan dari keterangan saksi-saksi," ujar Andri.

ADVERTISEMENT

Andri menjelaskan tujuh tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Tersangka JR, YR, PR dan ZE berperan sebagai penyedia kendaraan dan sopir yang menjemput para TKI di Dumai.

"Dari hasil pengembangan keempat tersangka, kami kembali mengamakan tiga tersangka lainnya secara terpisah, yakni tersangka SS yang berperan untuk merekrut PMI (pekerja migran Indonesia/TKI) yang akan pulang dari Malaysia ke Indonesia melalui Dumai secara ilegal," jelas Andri.

Tonton juga 'TKI Ilegal Terciduk Simpan Sabu di Dalam Sandal dari Malaysia':

[Gambas:Video 20detik]

Sementara itu tersangka SM berperan mencari kapal, anak buah kapal beserta tekong untuk menjemput TKI dari Malaysia. SM bekerja sesuai perintah tersangka KU.

"Dari tersangka KU, SS dan SM, akhirnya berhasil mengamakan tersangka TSS selaku otak jaringan maupun sindikat penyeludupan manusia ini. Di mana tersangka TSS diamankan di rutan," tegas Andri.

Andri menyebut TSS dijebloskan ke penjara karena kasus serupa. TSS kini sedang menjalani masa tahanan 5 tahun 1 bulan.

"Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, menyebutkan kalau penyeludupan ini diotaki oleh tersangka TSS yang merupakan narapida dengan kasus yang sama dan masih menjalani hukuman penjara dari perkara sebelumnya dengan masa hukuman 5 tahun 1 bulan kurungan penjara," terang dia.

Andri menjelaskan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas II B Dumai terkait keberadaan alat komunikasi yang digunakan oleh tersangka untuk mengendalikan penyeludupan manusia ini.

"Untuk para tersangka akan kita jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Juga Pasal 120 Ayat 1 UU RI No. 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," papar Andri.

Selain mengamankan ketujuh tersangka, polisi juga mengamakan barang bukti berupa speed boat, 4 unit mobil, 8 unit handphone, 15 passport TKI dan rekening tabungan.

Halaman 2 dari 2
(cha/aud)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads