Hercules Minta Dikeluarkan dari Tahanan Polda
Senin, 26 Des 2005 13:53 WIB
Jakarta - Hercules beserta enam anak buahnya ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak Jumat 23 Desember lalu akibat penyerbuan ke kantor Harian Indopos. Meski demikian, kuasa hukumnya meminta Kapolda membebaskan Hercules."Kami mempertanyakan kenapa masih ditahan. Apapun risikonya kami minta Hercules dikeluarkan. Pasal 335 KUHP merupakan pasal karet karena bersifat subyektif," kata kuasa hukum Hercules, Ikraman Thalib, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (26/12/2005).Bahkan, tim kuasa hukum Hercules bersiap-siap untuk mempraperadilankan Kapolda jika dalam dua hari Hercules tidak dikeluarkan dari tahanan. Alasannya, kasus Hercules dengan Indopos sudah selesai, sehingga tidak ada masalah hukum lagi.Hal sama juga disampaikan oleh kuasa hukum Hercules lainnya, Locar Pardomuan. "Soal dihentikan atau ditangguhkannya kasus ini terserah Kapolda. Keberatan kami, dari sudut kaidah atau manfaat hukum tidak ada yang ingin dicapai karena Indopos dan Hercules sudah berdamai secara sukarela," katanya.Ditambahkannya, Hercules sebenarnya tidak terlibat dalah penyerbuan dan pemukulan wartawan. "Saat itu dia datang hanya untuk meminta klarifikasi karena tidak pernah diwawancarai, sehingga seolah-olah yang terjadi adalah wawancara imajiner. Saat itu Hercules bertanya dimana wartawan yang menulis, tapi jawabannya tidak mengenakan dan memancing emosi rekan Hercules. Di sana Hercules justru melerai. Kalau orang-orang yang berbuat silakan diproses. Kalau yang tidak berbuat jangan ditindak," imbuh Locar.Locar lantas menyebutkan surat perdamaian antara Hercules Rozario dengan Pemred Harian Indopos Irwan Setyawan ditandatangani pada 21 Desember lalu pukul 01.00 WIB. Intinya, kedua belah pihak berdamai atas pemberitaan Indopos yang terbit Senin 19 Desember sehingga persoalan diantara keduanya sudah selesai.Dalam perjanjian itu dikatakan Indopos akan mengklarifikasi pemberitaan di hariannya dan akan menulis permintaan maaf atas pemberitaan tersebut.
(san/)











































