Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto juga mengatur protokol kesehatan di sektor ekonomi kreatif untuk pengelola dan pekerja. Seperti apa?
Dilihat detikcom, Jumat (19/6/2020), aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020. Tempat umum yang dimaksud meliputi mal, pertokoan dan sejenisnya, hotel, rumah makan, sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi, lokasi daya tarik wisata, jasa perawatan kecantikan, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, hingga jasa penyelenggaraan event.
"Jasa ekonomi kreatif merupakan aktivitas pekerjaan yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut yang meliputi subsektor aplikasi, arsitektur, desain komunikasi visual, desain interior, desain produk, film animasi video, fotografi, fashion, game, musik, kriya, kuliner, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, radio dan televisi," demikian bunyi protokol kesehatan di sektor ekonomi kreatif.
"Aktivitas jasa ekonomi kreatif yang banyak melibatkan orang saat proses produksinya, adanya pergerakan dan pergantian personil merupakan faktor risiko dalam penerapan jaga jarak yang harus dikendalikan dalam pencegahan penularan COVID-19 dengan penerapan protokol kesehatan yang secara umum diatur di bawah ini. Terhadap subsektor tertentu yang secara khusus protokol kesehatannya telah diatur maka mengacu pada protokol kesehatan tersebut," sambungnya.
Berikut protokol kesehatan di sektor ekonomi kreatif:
1. Bagi Pihak Pengelola/Pelaku Usaha
a. Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya. Informasi secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
b. Memastikan pekerja dan konsumen yang terlibat dalam jasa ekonomi kreatif dalam kondisi sehat dengan melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk. Apabila ditemukan suhu > 37,3o C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), kemudian dilakukan self assessment risiko COVID-19 (Form 1). Jika hasil self assessment terdapat risiko besar maka tidak diperkenankan terlibat dalam kegiatan.
c. Melakukan pengaturan jarak antar personil yang terlibat dalam ekonomi kreatif minimal 1 meter. Jika tidak memungkinkan dapat dilakukan rekayasa administrasi dan teknis seperti pembatasan jumlah kru/personel yang terlibat, penggunaan barrier pembatas/pelindung wajah (faceshield), dan lain-lain.
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses atau hand sanitizer.
e. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) pada area/sarana dan peralatan yang digunakan bersama.
f. Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja. Jika terdapat AC lakukan pembersihan filter secara berkala.
g. Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pekerja dan semua personil yang terlibat dalam jasa ekonomi kreatif, tentang pencegahan penularan COVID-19. Adapun materi yang diberikan meliputi pengetahuan tentang COVID-19 dan cara penularannya, wajib penggunaan masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak minimal 1 meter dan etika batuk (bahan dapat diunduh di www.covid19.go.id dan www.promkes.kemkes.go.id).
h. Larangan bekerja bagi personel yang terlibat dalam jasa ekonomi kreatif yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas.
i. Meminimalkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan kesulitan dalam penerapan jaga jarak dengan memanfaatkan teknologi dalam koordinasi (daring), membatasi personil yang terlibat, serta rekayasa lainnya.
2. Bagi Pekerja
a. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut, serta melaporkan kepada pimpinan tempat kerja.
b. Saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker, menjaga jarak dengan orang lain, dan hindari menyentuh area wajah. Jika terpaksa akan menyentuh area wajah, pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
c. Melakukan pembersihan dan disinfeksi area kerja sebelum dan sesudah bekerja (termasuk peralatan lainnya yang digunakan).
d. Melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan kontak fisik dengan orang lain pada setiap aktifitas kerja.
e. Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah, serta membersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
f. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal 7 jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.