Profesor Tak Lulus Ujian Kompetensi ya Nggak Dapat Tunjangan

Profesor Tak Lulus Ujian Kompetensi ya Nggak Dapat Tunjangan

- detikNews
Senin, 26 Des 2005 13:20 WIB
Yogyakarta - Berdasarkan UU Guru dan Dosen yang baru saja disahkan, para guru swasta juga berhak mendapatkan tunjangan profesional seperti guru/dosen PNS. Syaratnya, mereka harus mengikuti ujian kompetensi yang diselenggarakan pemerintah. "Meski sudah profesor, kalau dalam ujian kompetensi mereka tidak lulus, ya tidak berhak mendapatkan tunjangan profesional dari pemerintah," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Soegito, kepada wartawan di sela-sela seminar pendidikan di kantor PP Muhammdiyah, Jalan Cik Ditiro, Senin (26/12/2005)..Soegito menuturkan, guru/dosen swasta yang bisa megikuti ujian kompetensi adalah mereka yang berstatus guru yayasan atau guru tetap di sekolah swasta. "Ujian kompentensi ini tidak berlaku bagi guru honorer atau guru bantu. Jika dalam ujian kompetensi itu lulus, maka mereka mempunyai hak yang sama dengan guru PNS, yakni memperoleh tunjangan profesional," katanya.Menurut Soegito, ujian kompetensi itu akan mulai dilakukan paling lambat 12 bulan setelah Undang-undang Guru dan Dosen disahkan. Kemungkinan besar ujiantersebut akan dilaksanakan paling lambat pada akhir tahun 2006. Yang boleh mengikuti ujian kompetensi adalah semua tenaga pengajar mulai dari profesor di perguruan tinggi hingga guru Taman Kanak-kanak (TK). (nrl/)


Berita Terkait