Terbukti Lakukan KDRT, Mantan Kapolsek di Bengkulu Divonis 2 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan KDRT, Mantan Kapolsek di Bengkulu Divonis 2 Tahun Penjara

Hery Supandi - detikNews
Jumat, 19 Jun 2020 14:04 WIB
Sidang vonis kasus KDRT oleh oknum polisi di Bengkulu (Hery-detikcom)
Sidang vonis kasus KDRT oleh oknum polisi di Bengkulu. (Hery/detikcom)
Bengkulu - Seorang oknum polisi yang juga mantan Kapolsek di Bengkulu, Iptu Maulana, divonis bersalah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya. Maulana dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

"Atas kesaksian para saksi dan berbagai bukti maka terdakwa divonis 2 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Rizal Fauzi, saat membacakan putusan di PN Bengkulu, Jumat (19/6/2020).

Maulana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 44 ayat 1 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Hakim menilai Maulana terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya.

Kasus ini sendiri berawal dari laporan istri Maulana, Ayu Melati. Dalam laporan itu, Ayu mengaku mengalami beberapa kali tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Kuasa hukum terdakwa, Danny Apeles, mengatakan pihaknya masih pikir-pikir. Dia menilai putusan hakim terhadap kliennya tidak sesuai fakta sebenarnya.

"Putusan itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya karena hanya bersandar pada satu alat bukti yaitu keterangan saksi, padahal menurut KUHP harus berdasarkan pertimbangan alat bukti lain, saksi ahli dan surat-surat," ujar Danny. (haf/haf)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads