Kabulkan PK, MA Hukum Eks Bos Century Robert Tantular Nihil

Kabulkan PK, MA Hukum Eks Bos Century Robert Tantular Nihil

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 19 Jun 2020 09:43 WIB
Mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular kembali diperiksa penyidik KPK, di Kuningan, Jakarta, Jumat (13/9/2013). File/detikFoto.
Robert Tantular. (Foto: Agung Pambudhy)

"Permohonan PK Pemohon/Terpidana Robert Tantular dikabulkan dengan membatalkan putusan judex juris, putusan yang dimohonkan PK," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Jumat (19/6/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. MA mengabulkan permohonan PK Robert dengan mengadili sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan Pemohon PK/Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Meski Pemohon PK/Terpidana tetap dipersalahkan akan tetapi Pemohon PK/Terpidana tidak dijatuhi pidana atau dipidana Nihil," ujar Andi yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.

Robert sendiri saat ini telah keluar penjara. Ia mendapatkan remisi selama 77 bulan. Sebab, Robert tidak melakukan kejahatan korupsi sehingga berhak dapat remisi.


(asp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads