"Permohonan PK Pemohon/Terpidana Robert Tantular dikabulkan dengan membatalkan putusan judex juris, putusan yang dimohonkan PK," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Jumat (19/6/2020).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. MA mengabulkan permohonan PK Robert dengan mengadili sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Pemohon PK/Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Meski Pemohon PK/Terpidana tetap dipersalahkan akan tetapi Pemohon PK/Terpidana tidak dijatuhi pidana atau dipidana Nihil," ujar Andi yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.
Robert sendiri saat ini telah keluar penjara. Ia mendapatkan remisi selama 77 bulan. Sebab, Robert tidak melakukan kejahatan korupsi sehingga berhak dapat remisi.
(asp/dkp)