Permohonan Peninjauan Kembali (PK) eks bos Century Robert Tantular dikabulkan Mahkamah Agung (MA). MA menghukum Robert dengan hukuman nihil karena sudah melampaui maksimal hukuman penjara yaitu 20 tahun.
Robert dihukum 21 tahun dalam kasus pembobolan banknya sendiri. Robert dihukum di empat kasus, yaitu:
1. Perkara Nomor 1059/Pid.B/2009/PN.Jkt.Pst dan dihukum 9 tahun penjara.
2. Perkara Nomor 666/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst dan dihukum 10 tahun penjara.
3. Perkara Nomor 1631/Pid.B/2012/PN.Jkt.Pst dan dihukum 1 tahun penjara.
4. Perkara Nomor 210/Pid.B/2013/PN.JKT.PST dan dihukum 1 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Robert mengajukan PK. MA menghukum Robert dengan hukuman nihil yang artinya tidak ada penambahan hukuman pidana penjara, lantaran hukuman yang diterima Robert dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan undang-undang.
Tonton juga video 'KPK: Penyelidikan 36 Kasus Korupsi yang Dihentikan Bukan BLBI-Century':