Wakil Ketua MPR Tolak 'Ganjil Genap' Salat Jumat

Wakil Ketua MPR Tolak 'Ganjil Genap' Salat Jumat

Nurcholis Maarif - detikNews
Kamis, 18 Jun 2020 22:12 WIB
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid
Foto: Dok. MPR RI
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menolak usulan salat Jumat dengan sistem bergilir dua gelombang. Ditegaskannya, istilah salat Jumat bergilir, ganjil genap, dua gelombang, atau Jumatan New Normal itu tidak ada.

"Saya tidak setuju usulan itu," ujar Jazilul dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020).

Menurut politisi PKB itu, ibadah salat Jumat harus dalam keadaan khusyuk dan menyenangkan sehingga ibadah wajib bagi umat Islam jangan dipersulit. Menurut pria yang menjadi Koordinator Nasional Nusantara Mengaji itu, dalam melakukan salat Jumat seseorang harus yakin dan mantap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah merasa yakin aman, ya sudah dibuka saja, jangan setengah-tengah," ujarnya.

Usulan salat Jumat dengan sistem ganjil genap, menurut pria asal Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, itu akan mempersulit ummat Islam yang hendak melaksanakan salat Jumat.

ADVERTISEMENT

"Setahu saya agama itu mudah, 'addinu yusrun," paparnya.

Dirinya setuju dengan protokol kesehatan dalam pelaksanaan salat Jumat, namun mengacu pada protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ia tidak sepakat dengan protokol kesehatan yang diusulkan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Sebelumnya DMI mengeluarkan SE Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal Selasa 16 Juni 2020. Dalam surat edaran itu berisi tata cara salat Jumat yang dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap yang didasarkan pada nomor handphone jemaah.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaraqutni itu merincikan, apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil maka jemaah yang memiliki nomor handphone berakhiran ganjil melaksanakan salat Jumat gelombang pertama. Sedangkan jemaah yang memiliki nomor handphone genap, mendapat kesempatan salat Jumat gelombang kedua.

(prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads