Kemnaker Siap Benahi Tata Kelola Perlindungan ABK Indonesia

Kemnaker Siap Benahi Tata Kelola Perlindungan ABK Indonesia

Yudistira Imandiar - detikNews
Kamis, 18 Jun 2020 21:19 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Foto: dok Kemnaker
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membenahi persoalan tata kelola penempatan dan perlindungan Anak Buah Kapal (ABK ) Indonesia.

"Pemerintah telah dan terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan pelindungan bagi awak kapal perikanan," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2020).

Hal itu disampaikan dalam peluncuran Policy Brief tentang Perbaikan Tata Kelola Perlindungan ABK Indonesia di Kapal Asing, Kamis (18/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida memaparkan, persoalan selama ini terjadi dimulai dari proses pemberian izin bagi perusahaan yang akan menempatkan awak kapal, proses rekrutmen dan pendataan, proses pelatihan dan sertifikasi, proses pelatihan calon awak kapal, dan juga proses pengawasannya. Oleh sebab itu, Kemnaker akan mengevaluasi tahapan-tahapan tersebut.

"Tahapan-tahapan tersebut mutlak kita lakukan evaluasi dan langkah-langkah pembenahan agar dampak masalah yang ditimbulkan nantinya pada saat mereka bekerja di atas kapal dapat diminimalisir secaran signifikan," ungkap ida.

ADVERTISEMENT

Ida menuturkan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) secara jelas menyatakan bahwa awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing merupakan bagian dari PMI. Pelindungan PMI mencakup pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja.

"PMI juga dilindungi dari segi hukum, sosial, dan ekonomi," kata dia.

UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang baru tersebut, lanjut Ida, telah merumuskan dan melindungi hak dan kewajiban PMI beserta keluarganya. Namun, ia mengakui bahwa dalam kenyataannya, masih terjadi kekerasan dan perbudakan modern di laut serta masih banyak hak-hak PMI beserta keluarga yang dilanggar.

Ida berpendapat, pendayagunaan potensi laut nasional beserta isi yang terkandung di dalamnya dapat dilakukan demi mewujudkan tata kelola penempatan awak kapal migran yang lebih baik.

"Sehingga kedepannya para nelayan atau pun awak kapal perikanan kita tidak lagi hanya bekerja di kapal asing tapi juga kapal Indonesia yang baik," kata Ida.

(ega/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads