Kasus suami diduga memukuli istri gara-gara masalah gaji di Riau berakhir damai. Dengan direstui anaknya, ML mencabut laporan terhadap suaminya, DPH (41).
"Kasus KDRT ini kan delik aduan. Istri korban (ML) telah datang ke Mapolres Rohul bersama anak-anaknya untuk mencabut laporan tersebut. Dengan demikian, kini pelaku telah diserahkan ke pihak keluarga," kata Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Ferry Fadli kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).
Ferry mengatakan ML dan keluarganya mencabut laporan agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Dia mengatakan pencabutan laporan ini juga didukung anak-anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, ada juga surat perjanjian pelaku tidak mengulangi kembali. Anak-anaknya juga berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali. Mereka berharap orang tuanya tidak melakukan tindak kekerasan kembali di keluarga mereka," kata Ferry.
Awalnya kasus ini mencuat saat DPH diduga meluapkan emosi dengan memukul dan membanting istrinya. Perbuatan DPH terungkap karena direkam dan diunggah ke media sosial oleh anaknya.
"Video itu sengaja direkam anaknya," kata Ferry kepada detikcom, Selasa (2/6).
Ferry menuturkan keluarga tersebut tinggal di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul. Si anak merekam kejadian itu lantaran kesal atas kelakuan sang ayah.
"Karena merasa kesal pada bapaknya, yang diduga tak memberikan gaji kepada ibunya," ujar Ferry.
DPH sempat kabur selama 11 hari. DPH akhirnya menyerah setelah 11 hari melarikan diri.
"Pelaku menyerahkan diri di perumahan perkebunan sawit PT SAMS di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darusslam, Rohul, setelah 11 hari melarikan diri," kata Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting dalam keterangan tertulis melalui Paur Humas Ipda Ferry Fadli kepada wartawan, Jumat, 12 Juni 2020.
DPH kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.